BEDAH SINGKAT KEPMEN PANRB SKJ.01 TAHUN 2025
- 29/12/2025
- 54
Menteri PANRB resmi menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana secara nasional melalui Kepmen SKJ.1 Tahun 2025. Total terdapat 232 jabatan yang ditetapkan, terdiri dari 46 Jabatan Klerek, 144 Operator, dan 42 Teknisi, mengacu pada nomenklatur Kepmen 11 Tahun 2024.
Untuk jabatan yang mengalami penyesuaian atau jabatan baru, 24 jabatan diatur dalam Kepmen SKJ.4 Tahun 2025, sementara jabatan lainnya tetap mengacu pada SKJ.1 Tahun 2025.
Dengan adanya ketentuan ini, birokrasi menjadi makin simpel lho #RekanAparatur. Melalui Kepmen SKJ.1 Tahun 2025 dan Kepmen SKJ.4 Tahun 2025, instansi pemerintah tidak perlu lagi menyusun dan mengusulkan SKJ ke PANRB, karena standar kompetensi sudah bisa langsung digunakan. Sumber: Kemenpan RB