
Tindaklanjut Kebijakan Nasional, Pemkab Muba Rapat Bersama Lakukan Persiapan
- 17/12/2024
- 40
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel menghadiri serta membuka secara langsung kegiatan acara asistensi kematangan perangkat daerah kabupaten/kota se Provinsi Sumsel Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Sumsel dan kegiatan ini sendiri dipusatkan di ballroom Swarna Dwipa Hotel Palembang, Jumat (8/11/2024).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Biro (Karo) Organisasi Drs Nelson Firdaus, M.M diwakili oleh Kepala Pelaksana Harian (PLH) Biro Organisasi Setda Provinsi Sumsel Drs Uzirman Irwandi, M.M, para narasumber dari Kemendagri RI dalam hal ini dari Brio Ortala Kemendagri RI yakni Winner Harahap, S.STP., M.Tr., AP, Windha Eka Mariani, S.STP., MPA. Serta kegiatan ini sendiri dihadiri oleh para Kepala Bagian di Biro Organisasi yang berada di kabupaten/kota se Sumsel.
Dikatakan Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel Zulkarnain, S.E., M.M, di mana saya hadir didalam kegiatan ini mewakili daripada Pemprov Sumsel dalam hal ini Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H dalam acara kegiatan ini, di mana tidak mudah kita lakukan karena kesibukan masing-masing dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan diwilayah Provinsi Sumsel.
“Di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah pusat memiliki peran yang sangat luar dalam menjaga kepentingan nasional dan pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk menjamin kebijakan nasional sehingga dapat dilaksanakan secara efektif fiseluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, di mana peran pemerintah pusat pada tingkat provinsi dilaksanakan oleh Gubernur, hal ini berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP), yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Hal tersebut diatas merupakan keinginan dan komitmen kita bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, untuk mewujudkannya didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda) beserta perubahannya yang menempatkan posisi Gubernur sebagai Kepala Daerah sekaligus wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Dimana seluruh pemerintah kabupaten/kota diminta agar melaksanakan evaluasi terhadap kelembagaan perangkat daerah dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018,” katanya.
Masih dilanjutkannya, di mana asistensi kematangan perangkat daerah kabupaten/kota se Provinsi Sumsel Tahun 2024 yang kita laksanakan ini merupakan kegiatan untuk melakukan penilaian organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan 11 variabel dalam penilaian OPD mulai dari perencanaan pembangunan daerah, monitoring dan pengendalian pelaksana tugas perangkat daerah implementasi budaya organisasi perangkat daerah.
“Pada kegiatan ini sendiri, saya menghimbau kepada para peserta agar dapat mengikuti dengan baik kegiatan ini, melalui narasumber dari Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri, tentunya akan menambah wawasan bagi pelaksanaan nilai kematangan perangkat daerah/kota,” ucapnya.
Menurut Kmendagri RI dalam hal ini dari Brio Ortala Kemendagri RI yakni Winner Harahap, S.STP., M.Tr., AP, Windha Eka Mariani, S.STP., MPA sebagai narasumber dalam paparannya mengatakan penilaian kematangan perangkat daerah, karena memang mungkin bapak/ibu sekalian di Sumsel mungkin sudah tahu terkait dengan hal ini, tetapi masih ada juga daerah-daerah itu yang belum tahu terkait dengan mungkin Anjang KPK ataupun juga kematangan perangkat daerah itu.