#

Rapat Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2024

#Admin 07/10/2024 65 Views

SEKAYU, BAPPEDA - Menindaklanjuti Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2024 Tanggal 3 September 2024, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Evaluasi AKIP Tahun 2024 di Ruang Rapat Danau Ulak Lia BAPPEDA Kabupaten Musi Banyuasin.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BAPPEDA Kab. Muba, Inspektorat Kab. Muba, Bagian Organisasi SETDA Kab. Muba, dan Seluruh Kepala Bidang dalam lingkup BAPPEDA Kab. Muba.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan hasil evaluasi AKIP Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Hasil evaluasi tersebut menunjukkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memperoleh nilai sebesar 69,07 dengan predikat “B”. Hal tersebut menunjukkan bahwa implementasi akuntabilitas kinerja “Baik”, yaitu Implementasi AKIP pada pemerintah daerah dan sebagian uni kerja utama sudah baik, meskipun masih perlu adanya sedikit perbaikan dan penguatan komitmen dalam manajemen kinerja.

 

Plt. Kepala Bappeda Kab. Muba, Sunaryo, S.STP., M.Si., berkomitmen agar perbaikan-perbaikan yang diberikan berdasarkan hasil evaluasi tersebut dapat ditindaklanjuti segera, khususnya pada komponen Perencanaan dan Pengukuran Kinerja. Namun, disisi lain fokus tindak lanjut tersebut tidak hanya pada penilaian kinerja tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Banyuasin dalam menyambut Kepala Daerah yang baru ditahun 2025.

Harapannya, dengan dokumen perencanaan yang baru dapat dimulai kembali dari awal dengan menitikberatkan pada penyusunan Pohon Kinerja dan Critical Success Factor (CSF) sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan dan penetapan kinerja utama kepala daerah hingga penetapan indikator kinerja individu berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja (anjab ABK). Hal tersebut diharapkan agar selaras (in line) antara dokumen perencanaan perangkat daerah terhadap dokumen perencanaan Kabupaten.